Syarat Administrasi Untuk Pembentukan Kabupaten/Kota Mencakup:
1. keputusan DPRD kaubupaten/kota Induk tentang persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
2. keputusan bupati/walikota induk persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
3. keputusan DPRD Provinsi Induk tentang persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
4. keputusan Gubernur persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
5. rekomendasi Mendagri;
Syarat Administrasi Pembentukan Provinsi Mencakup Adanya :
1. keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan Hasil Rapat Paripurna.
2. Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi.
3. keputusan DPRD Prjavascript:void(0)ovinsi Induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil rapat paripurna.
4. keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi.
5. rekomendasi Mendagri.
Jumat, 15 Oktober 2010
Syarat Administrasi Untuk Pembentukan Kabupaten/Kota
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar