Jumat, 15 Oktober 2010

Syarat Administrasi Untuk Pembentukan Kabupaten/Kota

Syarat Administrasi Untuk Pembentukan Kabupaten/Kota Mencakup:

1. keputusan DPRD kaubupaten/kota Induk tentang persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
2. keputusan bupati/walikota induk persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
3. keputusan DPRD Provinsi Induk tentang persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
4. keputusan Gubernur persetujuan pembentukan calon daerah kabupaten/kota;
5. rekomendasi Mendagri;
Syarat Administrasi Pembentukan Provinsi Mencakup Adanya :

1. keputusan masing-masing DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan Hasil Rapat Paripurna.
2. Keputusan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bersama bupati/walikota wilayah calon provinsi tentang persetujuan pembentukan calon provinsi.
3. keputusan DPRD Prjavascript:void(0)ovinsi Induk tentang persetujuan pembentukan calon provinsi berdasarkan hasil rapat paripurna.
4. keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon provinsi.
5. rekomendasi Mendagri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar